18 Instruksi Nadiem dalam Pencegahan Penyebaran Virus Korona di Lingkungan Pendidikan


Pandemi Corona Virus Disease (Covid19) di Indonesia dari hari ke hari dan dari waktu ke waktu semakin bertambah dan dapat membahayakan semua orang. Hal ini di sadari betul oleh Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah juga telah meminta  berbagai kementerian untuk  memberikan instruksi khusus dalam rangka pencegahan dan pemutusan mata rantai covid-19 dengan memberlakukan work from home dan juga kebijakan-kebijakan lain sehubungan dengan bencana non alam ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim telah memberikan 18 Instruksi kepada  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan juga Kepala Sekolah di seluruh Indonesia dalam Rangka Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) di lingkungan satuan pendidikan.

Instruksi Nadiem tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid- 19) Pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19) di lingkungan satuan pendidikan. Adapun 18 instruksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordlinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19;

2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9;

3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;

4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;

5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembcrsihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;

6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;

7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;

8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran fiika ada);

9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;

10.Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;

11.Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;

12.Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;

13.Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;

14.Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup;

15.Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);

16.Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);

17.Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;

18.Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.

Post a Comment

0 Comments