Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru


Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau lebih populer dengan Tunjangan Sertifikasi Guru/Pengawas adalah sebuah moment yang sangat ditunggu-tungu oleh semua guru dan pengawas sekolah di seluruh Indonesia. TPG benar-benar sangat berarti bagi para guru dan pengawas karena hal tersebut merupakan sebuah reward bagi profesi guru yang telah menjadi pendidik profesional bagi anak bangsa dan juga bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Selain itu, moment pencairan TPG menjadi moment yang ditunggu-tunggu karena sebenarnya juga peruntukkan uang sertifikasi sudah mempunyai pos/alokasi khusus bagi para guru/pengawas sekolah sesuai dengan tingkat kebutuhan masing-masing. Apabila pencairan TPG terlambat/tertunda maka secara otomatis akan mengganggu pos-pos yang dimaksud.

Sering terjadinya keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi sebenarnya tidak serta merta menjadi kesalahan Dinas Pendidikan yang bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah. Keterlambatan Pencairan TPG lebih banyak disebabkan oleh guru itu sendiri. Pencairan TPG menjadi terlambat disebabkan oleh lambatnya sekolah-sekolah melengkapi persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi itu sendiri.

Oleh sebab itu, agar pencairan Tunjangan Profesi Guru/Tunjangan Sertifikasi tidak terlambat dan dapat disalurkan tepat waktu  maka semua sekolah, guru dan pengawas harus segera melengkapi persyaratan pencairan TPG berdasarkan kebijakan/petunjuk teknis daerah/ provinsi masing-masing sesegera mungkin.


Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru tetap akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Juknis tersebut adalah sebagai berikut:

A. Para Guru dan Pengawas harus memastikan bahwa data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Riwayat Gaji Berkala dan Riwayat Kepangkatan terakhir pada masa kerja dan gaji pokok telah benar karena besaran TPG perbulan akan diambil dari data pokok pendidikan (dapodik) yang terhitung berdasarkan Amprah gaji bulan Januari setiap tahunnya.

B. Kriteria guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai berikut:

1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

3. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu lebih sertifikat pendidik;

4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan persemester.

5. Guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal);

6. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya;

7. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

8. Pengawas SMA/SMK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru dan untuk pengawas SLB melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum  memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang pendidikan/sertifikat pendidik yang dimilikinya.

C. Bagi calon penerima TPG yang merasa terpenuhi beban kerja perminggu dan linier dengan bidang studi sertifikat pendidik Khusus PNSD (PNS/CPNS) jenjang SD, SLTP, SLTA  dan SLB  dapat mempersiapkan bahan-bahan/berkas  sebagai berikut:

1. Melampirkan Rekapitulasi Daftar Hadir/Absensi yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kacabdis/Pengawas.

2. Melampirkan Daftar Hadir/Absensi Online setiap Tri Wulan Pembayaran TPG

3. Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)  bermaterai 6000 berdasarkan format yang disediakan oleh Dinas Pendidikan masing-masing.

4. Melampirkan surat keterangan izin cuti/sakit dengan ketentuan Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) dari kepala sekolah yang disertai  surat keterangan dokter/SPPD/Surat Keterangan Mengikuti Diklat/ dan lain sebagainya. Dan apabila guru/pengawas tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang jelas/tidak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka akan dilakukan penghentian pembayarannya pada bulan tersebut.

5. Melampirkan Rekapitulasi Nomor Rekening Bank Pembangunan Daerah.

6. Melampirkan foto copy Sertifikat Pendidik (Guru/Pengawas)

7. Melampirkan foto copy ijazah terakhir (Guru/ Pengawas)

8. Melampirkan foto copy SK CPNS (Guru/ Pengawas)

9. Melampirkan foto copy SK PNS (Guru/Pengawas)

10.Melampirkan foto copy SK Kepangkatan Terakhir (Guru/Pengawas)

11.Melampirkan Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang jam tatap muka perminggu bermaterai 6000 (Induk dan Non Induk) format terlampir (Guru).

12.Melampirkan SK Pembagian Tugas Mengajar di Sekolah Induk dan Sekolah Non Induk (masing-masing sekolah cukup satu rangkap).

13.Melampirkan foto copy SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah.

14.Melampirkan foto copy SK Pengangkatan sebagai Pengawas Sekolah.

15.Melampirkan SK Pembagian Tugas Pengawas/SK Guru Binaan Pengawas.

16.Melampirkan Penilaian Kinerja Guru/Kepala Sekolah/Pengawas.

17.Melampirkan Fakta Ingritas yang di download melalui dapodik oleh operator sekolah.

D. Bagi Guru/Pengawas  PNSD calon penerima TPG walaupun sudah terbit SKTP bukan jaminan TPG PNSD bisa dicairkan jika penerima TPG tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan penyaluran Tunjangan Profesi PNSD (Juknis Penyaluran TPG).

Catatan: (Walaupun masing-masing daerah mempunyai kebijakan masing-masing tetapi biasanya tidak akan melenceng dari persyaratan tersebut)

Demikian persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru yang harus kita ketahui bersama untuk mengingatkan agar para guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima TPG segera melengkapi berkas-berkas yang telah di tetapkan agar penyaluran TPG dapat dilaksanakan tepat waktu.

Post a Comment

1 Comments