Dalam organisasi administrasi publik atau pemerintah, pola sikap dan perilaku serta hubungan antar sesama manusia dalam organisasi tersebut, dan hubungannya dengan pihak luar organisasi pada umumnya diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem hukum negara yang bersangkutan.
Bagi aparatur pemerintah, budaya dan etika kerjanya merupakan hal yang penting untuk dikembangkan baik pada tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, pada tingkat departemen atau organisasi maupun unit-unit kerja dibawahnya.
Tujuan yang hakiki dari setiap pemerintah di negara manapun adalah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat warga negara yang bersangkutan. Namun demikian, pola atau cara-cara yang ditempuh dan pemerintah dalam hal ini berbeda dari satu negara dengan negara lainnya, tergantung kondisi dan situasi yang berlaku di negara masing-masing.
Dalam negara yang demokratis, mendahulukan kepentingan rakyat adalah tujuan dan sekaligus etika bagi setiap penyelenggara pemerintahan dan negara. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis berlaku norma, “dari, oleh dan untuk rakyat”. Sehingga etika kerja aparatur dalam sistem pemerintahan ini adalah selalu mengikutsertakan rakyat dan berorientasi kepada aspirasi kepentingan rakyat dalam setiap langkah kebijakan dan tindakan pemerintah.
Transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas menjadi nilai-nilai yang dijunjung tinggi dan diwujudkan dalam etika pergaulan antara pemerintah dan rakyatnya.
Sebaliknya, dalam negara yang pemerintahannya bersifat otoriter , maka kepentingan kekuasaanlah yang menjadi prioritas. Sehingga etika kerja aparatur sangat diarahkan pada terwujudnya keamanan dan kelangsungan kekuasaan pemerintahan. Dalam hal ini, kerahasiaan dan represi menjadi pola kebijakan dan perilaku aparatur pemerintah.
Dalam pemerintahan di Indonesia, asas-asas pemerintahan yang menjadi nilai-nilai etika pemerintahan tampaknya cukup terwakili dengan pernyataan di dalam Mukaddimah UUD 1945 alenia keempat yang menyatakan:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Sedangkan nilai-nilai filosofis yang melandasinya adalah ideologi negara yang kita kenal sebagai Pancasila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan tugas pemerintahan negara dan filosofi negara itulah pemerintah negara Indonesia menjalankan fungsinya. Ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 beserta ketentuan dalam amandemennya, menjadi kerangka pedoman kebijakan dan tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam Ketetapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan Penjelasannya ditetapkan mengenai asas –asas umum pemerintahan yang mencakup:
1. Asas kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Asas tertib penyelenggaraan negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3. Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
5. Asas Proporsionalitas
Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6. Asas Profesionalitas
Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asas-asas umum pemerintahan sebagaimana diterapkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang tersebut dewasa ini, tidak terlepas dari kecenderungan global berlakunya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dikenal dengan paradigma kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Referensi :
Undang Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Fernanda Desi, 2009, Etika Organisasi Pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta
0 Comments