5 Akuntabilitas Kepala Sekolah


Sahabat laman24 yang budiman! Sebelum kita membahas masalah akuntabilitas kepala sekolah, ada baiknya kita juga mengetahui pengertian akuntabilitas, tujuan dan manfaat akuntabilitas pendidikan, jenis-jenis akuntabilitas, dimensi akuntabilitas dalam ilmu akuntansi, dan akuntabilitas Kepala Sekolah itu sendiri.

A. Pengertian Akuntabilitas

Secara umum akuntabilitas adalah sebuah proses saat seseorang atau sebuah pihak membuat laporan aktivitas dalam pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya terkait keputusan dan hasil yang diraih dalam melaksanakan tugas-tugasnya tersebut.

Indra Bastian (2010:385) istilah akuntabilitas dapat dimaknai sebagai kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab, menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

Menurut Gorton (Agus Wibowo, 2013:48) merupakan pertanggungjawaban (sekolah atau institusi pendidikan negeri) dalam pencapaian tujuan pendidikan itu sendiri. Sirajudin dan Aslam (2007) yang dikutip dari Agus wibowo (2013:45) menjelaskan bahwa akuntabilitas merupakan sisi sikap dan watak kehidupan manusia, yang meliputi akuntabilitas internal dan eksternal seseorang.

Sementara, Moch Alip (2003) dalam buku Agus Wibowo (2013:48) juga telah menyatakan bahwa akuntabilitas pendidikan juga dapat diartikan sebagai pertanggungjawaban atas keberhasilan proses belajar mengajar dan perkembangan peserta didik dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.  Pertanggungjawaban ini termasuk adanya kesediaan untuk disalahkan apabila terjadi kegagalan dalam proses pendidikan tersebut.

Akuntabilitas pendidikan merupakan kesediaan memberikan keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki hak dan kewenangan untuk menanyakannya seperti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Bupati/Walikota, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengaawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan seluruh stake holder (pemangku kepentingan) pendidikan.

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan akuntabilitas pendidikan merupakan pertanggungjawaban dari suatu lembaga pendidikan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pencapaian tujuan dari suatu lembaga pendidikan itu sendiri.

Sementara akuntabilitas kepala sekolah adalah pertanggungjawaban kepala sekolah terhadap semua kegiatan pendidikan yang berkenaan dengan tugas, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang jabatannya dalam penggunaan sumber keuangan sekolah kepada seluruh stake holder (pemangku kepentingan) pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.

B. Tujuan dan Manfaat Akuntabilitas

Akuntabilitas pendidikan tidak hanya berfokus pada masalah fisik dan keuangan, tetapi juga kesesuaian antara tujuan lembaga pendidikan dengan falsafah moral, etika, kebudayaan, dan sebagainya.

Tujuan dari akuntabilitas pendidikan di sekolah menurut Slamet (2005) dalam Agus Wibowo (2013:68) adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah sebagai salah satu syarat untuk terciptanya sekolah yang baik dan terpercaya. Penyelenggaraan sekolah harus memahami bahwa mereka harus memepertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat.

Selain itu tujuan akuntabilitas pendidikan adalah menilai kinerja sekolah dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah, untuk mengikutsertakan masyarakat dalam pengawasan pelayanan pendidikan dan untuk mempertanggungjawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Tujuan akuntabilitas pendidikan yang lebih penting adalah untuk menilai kinerja sekolah dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang telah diselenggarakan oleh sekolah, untuk mengikutsertakan dalam pengawasan pelayanan pendidikan, dan untuk mempertanggungjawabkan komitmen sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Sekolah dikatakan memiliki akuntabilitas tinggi apabila proses dan hasil kinerjanya dianggap benar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

C. Jenis-Jenis Akuntabilitas Pendidikan

1. Akuntabilitas vertikal

Akuntabilitas vertikal merupakan tanggung jawab pengelolaan dana terhadap otoritas yang lebih tinggi. Contohnya pelimpahan tanggung jawab dari kementerian pusat ke dinas-dinas di daerah, tanggung jawab pemerintah pusat kepada DPR, dan lain sebagainya.

2. Akuntabilitas horizontal

Arti akuntabilitas horizontal adalah tanggung jawab dari pemerintah kepada masyarakat luas. Akuntabilitas ini sifatnya lebih umum dan dampaknya pun lebih luas.

Sementara itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyebutkan bahwa akuntabilitas dibagi menjadi tiga jenis, yakni:

1. Akuntabilitas keuangan, atau tanggung jawab terkait masalah keuangan, inspeksi, dan seberapa jauh suatu pihak bisa menaati peraturan yang sudah disepakati

2. Akuntabilitas manfaat, atau akuntabilitas ditinjau dari hasil kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh pemerintah

3. Akuntabilitas prosedural, adalah tanggung jawab terkait apakah suatu kebijakan yang diselenggarakan sudah mempertimbangkan aspek moral, hukum, etika, dan aspek politis tertentu.

D.  Dimensi Akuntabilitas dalam Akuntansi

Ditinjau dari segi akuntansi, menurut Syahrudin Rasul akuntabilitas memiliki dimensi sebagai berikut:

1. Akuntabilitas hukum dan kejujuran, yaitu kepatuhan terhadap hukum dan kepada peraturan lain serta terus memegang teguh nilai kejujuran. Adanya tanggung jawab hukum tentu membuat seseorang berpikir ulang saat akan melakukan pelanggaran.

2. Akuntabilitas program, yaitu mengeluarkan program berkualitas sesuai visi misi perusahaan dan tidak mengedepankan ego pribadi.

3. Akuntabilitas manajerial, yaitu mengelola organisasi dengan baik dan efisien

4. Akuntabilitas kebijakan, yaitu membuat dan mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah dibuat

5. Akuntabilitas finansial, yaitu menggunakan uang dengan sebaik mungkin, efisien, tidak memodifikasinya untuk kepentingan pribadi yang merugikan perusahaan/lembaga. Dalam akuntansi, akuntabilitas finansial ini bermanfaat untuk menjaga agar tidak ada manipulasi perhitungan.

E. Akuntabilitas Kepala Sekolah

Pendidikan adalah pelayanan yang diberikan negara melalui pemerintah kepada rakyatnya untuk mencapai tujuan nasional tertentu. Salah satu misi nasional yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah “ mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Sekalipun sekolah di Indonesia umumnya belum semua memiliki sumber daya yang memadai, sesungguhnya pemerintah telah mengeluarkan proporsi dana yang besar (20 persen lebih dari APBN) untuk memberikan pelayanan pendidikan. Perlu juga diingat bahwa selain pemerintah, sekolah masih dapat menggali dana dari sejumlah sumber lain.

Selain dana BOS dan BOSDA, sebagian sekolah di Indonesia juga masih mungkin menerima bantuan dari sejumlah sumber yang tentunya mempunyai konsekuensi tersendiri terhadap kepentingan langsung dengan sekolah yang bersangkutan. Contoh sumber yang berkontribusi langsung atas ketersediaan dana sekolah adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota

2. Pemerintah Kabupaten/Kota atau lembaga lainnya seperti yayasan keagamaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), BUMN/BUMD, Perbankan swasta dan perusahaan swasta lainnya.

3. Masyarakat sekitar

4. Orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah

Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, pemerintah dan masyarakat. Sekalipun pemerintah menanggung sebagian besar biaya pendidikan melalui gaji, biaya operasional berupa dana BOS, peralatan, sarana dan prasarana, bantuan ruang kelas baru (RKB) dan lain sebagainya. Pemerintah tidak pernah membedakan dalam memberikan bantuan baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta. Semuanya diperlakukan secara adil dan bijaksana.

Walaupun demikian, bantuan dari pemerintah yang sudah sedemikian banyak terkadang belum mencukupi kebutuhan akan kelangsungan pelaksanaan pendidikan tentu saja belum juga mencukupi dan diperlukan usaha untuk melibatkan masyarakat sekitar untuk ikut memikul beban biaya pendidikan.

Yang perlu dicatat adalah bahwa semua sumber yang akan membantu keberlangsungan pendidikan disekolah tentu akan mengharapkan output dari sekolah yang bersangkutan. Dan sebagai kepala sekolah yang menjadi penanggung jawab utama disekolah, maka semua bantuan yang datang ke sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, bersih dan berintegritas.

Adapun 5 akuntabilitas kepala sekolah yang dimaksud dalam artikel ini adalah sebagai berikut:

1. Akuntabilitas Kepala Sekolah kepada Pemerintah

Sekolah negeri pada umumnya mempertanggungjawabkan efektivitas-nya kepada pemerintah melalui dinas pendidikan, sementara untuk sekolah swasta tentunya melalui yayasan masing-masing sekolah yang bersangkutan.

Sebagai kepala sekolah, akuntabilitas yang harus dipenuhi dan menjadi tanggung jawab mutlaknya adalah 8 Standar Nasional Pendidikan. Adapun 8 Standar Nasional Pendidikan adalah sebagai berikut:

1. Standar Isi

Standar Isi merupakan komponen materi dan tingkat kompetensi dalam rangka mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, KTSP, dan juga kalender akademik.

Kepala sekolah harus memastikan bahwa standar isi disekolah sudah teradministrasi dengan baik, berintegritas dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Hal ini dibuktikan bukan hanya sekedar untuk kepentingan akreditasi sekolah saja, melainkan juga pertanggung jawaban keuangan yang digunakan untuk melengkapi dan menyempurnakan standar isi disekolah yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, sehingga kepala sekolah benar-benar dapat mempertanggungjawabkan standar tersebut secara benar, akuntabel dan berintegritas.

2. Standar Proses

Standar kedua berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan. Pelaksanaan dan pencapaian standar proses diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, partisipatif dengan berdasarkan pada standar kompetensi lulusan.

Kepala sekolah harus memastikan bahwa standar proses yang salah satunya meliputi pelaksanaan pembelajaran dan evaluasinya disekolah sudah teradministrasi dengan baik, berintegritas  dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Hal ini dibuktikan bukan hanya sekedar untuk kepentingan akreditasi sekolah saja, melainkan juga pertanggung jawaban keuangan yang digunakan untuk melengkapi dan menyempurnakan standar proses disekolah yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, sehingga kepala sekolah benar-benar dapat mempertanggungjawabkan standar tersebut secara benar, akuntabel dan berintegritas.

3. Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria atau kualifikasi yang menyangkut kemampuan lulusan yang terbagi atas kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pada jenjang sekolah dasar, SKL tersebut bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, wawasan pengetahuan, kepribadian yang berakhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan selanjutnya.

Kepala sekolah harus memastikan bahwa Standar Kompetensi Lulusan (SKL)  disekolah yang mencakup kemampuan lulusan yang terbagi atas kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan agar dapat berdaya saing dengan lulusan dari sekolah lain sudah teradministrasi dengan baik yang dibuktikan penelusuran jejak alumni, dijalankan dengan penuh tanggung jawab, akuntabel dan berintegritas. 

Hal ini dibuktikan bukan hanya sekedar untuk kepentingan akreditasi sekolah atau kepentingan lainnya, melainkan juga pertanggung jawaban keuangan yang digunakan untuk melengkapi dan menyempurnakan SKL disekolah yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, sehingga kepala sekolah benar-benar dapat mempertanggungjawabkan standar tersebut secara benar, akuntabel dan berintegritas.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar nasional lainnya di bidang pendidikan berkaitan dengan para pendidik dan tenaga kependidikan. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan merupakan kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik dan mental, serta pendidikan dalam jabatan. Kualifikasi akademik S1 dan 4 macam kompetensi yang wajib dikuasai guru adalah beberapa poin yang mungkin sudah anda kenal terkait dengan standar nasional ini.

Kepala sekolah harus memastikan bahwa standar PTK disekolah sudah teradministrasi dengan baik dan memenuhi kualifikasi pendidikan, program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), Diklat, Workshop, Sertifikasi, Kenaikan Pangkat dan Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Promosi Jabatan  dan lain sebagainya.

Selain teradministrasi dengan baik maka semua proses dan kegiatan PTK harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, akuntabel dan berintegritas. Hal ini perlu dilakukan  bukan hanya sekedar untuk kepentingan akreditasi sekolah saja, atau pemeriksaan dari inspektorat saja, melainkan juga pertanggung jawaban keuangan yang digunakan untuk melengkapi dan menyempurnakan standar isi disekolah yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya kepala sekolah yang bersangkutan.

5. Standar Sarana dan Prasarana

Patokan ini mencakup tentang kriteria minimal sarana dan media yang menyokong pembelajaran, misalnya ruang belajar, tempat berolahraga, tampat melaksanakan ibadah, perpustakaan, laboratorium, sarana bermain, dan sebagainya.

Kepala sekolah harus memastikan bahwa standar sarana dan prasarana disekolah sudah teradministrasi dengan baik dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Hal ini bukan hanya sekedar untuk kepentingan akreditasi sekolah saja, melainkan juga pertanggung jawaban keuangan yang digunakan untuk melengkapi dan menyempurnakan standar sarana dan prasarana disekolah yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, sehingga kepala sekolah benar-benar dapat mempertanggungjawabkan standar tersebut secara benar, akuntabel dan berintegritas.

6. Standar Pengelolaan
Standar keenam yang diatur dalam peraturan pemerintah adalah berkaitan dengan pengelolaan. Standar pengelolaan tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan secara efektif dan efesien, pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi hingga pengelolaan tingkat nasional.

Kepala sekolah harus memastikan bahwa standar pengelolaan tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan secara efektif dan efesien, pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi hingga pengelolaan tingkat nasional. sudah teradministrasi dengan baik dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Hal ini bukan hanya sekedar untuk kepentingan akreditasi sekolah saja, melainkan juga pertanggung jawaban keuangan yang digunakan untuk melengkapi dan menyempurnakan standar pengelolaan di sekolah yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, sehingga kepala sekolah benar-benar dapat mempertanggungjawabkan standar tersebut secara benar, akuntabel dan berintegritas.

7. Standar Pembiayaan

Biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pendidikan perlu diatur berdasarkan standar tertentu. Standar Pembiayaan merupakan aturan yang merinci komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku dalam kurun satu tahun. Standar biaya tersebut terbagi menjadi biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Kepala sekolah harus memastikan bahwa standar standar pembiayaan yang mencakup komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku dalam kurun satu tahun. Standar biaya tersebut terbagi menjadi biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal sudah teradministrasi dengan baik dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Hal ini dibuktikan bukan hanya sekedar untuk kepentingan akreditasi sekolah saja, melainkan juga pertanggung jawaban keuangan yang digunakan untuk melengkapi dan menyempurnakan standar isi disekolah yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.

8. Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian ini berkaitan dengan segala macam mekanisme, prosedur, instrumen penilaian untuk mengetahui hasil belajar peserta didik. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, penilaian pendidikan terdiri dari: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (sekolah), dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Kepala sekolah harus memastikan bahwa standar penilain di sekolah sudah teradministrasi dengan baik dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Hal ini bukan hanya sekedar untuk kepentingan akreditasi sekolah saja, melainkan juga pertanggung jawaban keuangan yang digunakan untuk melengkapi dan menyempurnakan standar penilaian di sekolah yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.

2. Akuntabalitas Kepala Sekolah kepada Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota atau lembaga lainnya seperti yayasan keagamaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), BUMN/BUMD, Perbankan swasta dan perusahaan swasta lainnya.

Prasarana dan sarana fisik sekolah negeri adalah tanggung jawab pemerintah (pemrintah pusat dan pemerintah daerah), sedangkan sekolah swasta menjadi tanggung jawab yayasan yang menaunginya. Dalam kaitan ini, sebagai kepala sekolah maka akan mempertanggung jawabkan hal-hal sebagai berikut ini:

1. Pemeliharaan gedung sekolah
2. Manajamen sumber daya
3. Pemeliharan etos sekolah yang sejalan dengan misi lembaga yang bertanggung jawab.

Kepala sekolah harus memahami prosedur “akunting” yang harus diikuti dan ditaati. Kepala sekolah harus menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk-bentuk tertentu secara berkala dan akuntabel sesuai dengan petunjuk teknis panduan yang diberikan.

3. Akuntabilitas Kepala Sekolah kepada Masyarakat Sekitar/Lokal

Sekalipun secara formal kepala sekolah bertanggung jawab dan memiliki kontrak kerja dengan dua pihak yang diuraikan diatas, masyarakat sekitar/lokal adalah kelompok komunitas yang sangat berpengaruh. Masyarakat sekitar memang tidak memiliki kontrak kerja formal, langsung dan tertulis dengan Kepala Sekolah, tapi Kepala sekolah juga harus bertanggung jawab terhadap masyarakat yang juga turut berkontribusi bagi sumber pendanaan sekolah.

Masyarakat sekitar/lokal biasanya banyak berkontribusi bagi pengembangan sekolah dan klien utama Kepala Sekolah dimana peserta didik dan orang tua berasal dari masyarakat sekitar. Maknanya adalah sekolah sebenarnya merupakan bagian dari masyarakat sekitar, sehingga Kepala Sekolah bertanggung jawab kepada mereka untuk hal-hal berikut ini:

1. Memberikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang dibutuhkan masyarakat.

2. Menghasilkan perubahan yang diinginkan dan pada saat yang sama mempertahankan nilai-nilai dan norma-norma yang diinginkan.

3. Memberikan bentuk “pelayanan masyarakat” tertentu.

Selain itu, Kepala Sekolah perlu membangun hubungan formal dan tidak formal dengan masyarakat agar Kepala Sekolah dapat memahami dan mengantisipasi kebutuhan mereka. Kepala Sekolah juga barangkali kali telah memahami bahwa kebanyakan sekolah melayani masyarakat pedesaan dan kelompok ini cukup solid  dan homogen dengan struktur kewenangan yang jelas dan mengikat.

Tanpa disadari, sebenarnya struktur kewenangan tersebut meluas ke sekolah. Kepala Sekolah akan memperoleh manfaat dengan mengakui kepemimpinan masyarakat sekitar/lokal dan harus menjalin komunikasi yang intens bagi kemajuan sekolah yang dipimpinnya.

Kepala Sekolah juga harus mengambil langkah dan strategi pendekatan yang tepat agar tetap dapat melibatkan para tokoh masyarakat sekitar, agar hubungan baik terpelihara sehingga Kepala Sekolah akan mendapatkan banyak feedback (umpan balik) berupa nasihat ataupun restu dari para tokoh masyarakat dan kaum cerdik pandai yang berasal dari masyarakat sekitar.

Sebaliknya, jika Kepala Sekolah menafikan dan mengenyampingkan mereka, kemungkinan besar Kepala Sekolah akan mendapatkan kendala-kendala tertentu sehingga sangat sulit untuk mengembangkan kemampuan dan peran manajerialnya di sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.

4. Akuntabilitas Kepala Sekolah kepada Orang Tua Peserta Didik

Orang tua peserta didik adalah pada umumnya juga merupakan bagian dari masyarakat sekitar. Akuntabilitas Kepala Sekolah kepada orang tua peserta didik juga hampir sama dengan akuntabilitas yang diberikan kepada masyarakat sekitar. Salah satu pelajaran berharga yang didapat dari gaya hidup orang tua sebagai bagian dari masyarakat pedesaan adalah kesederhanaan.

Kesederhaan para orang tua peserta didik yang hidup di pedesaan umumnya atau bahkan sebagian pinggiran kota besar menjadikan Kepala Sekolah harus memberdayakan mereka dan menganggap mereka mitra kerja yang baik.

Kepala Sekolah harus menyadari bahwa salah satu akuntabilitas yang harus dilakukan adalah akuntabilitas kepada orang tua siswa/peserta didik terhadap kualitas, tingkat keberhasilan dan mutu lulusan para peserta didik. Para orang tua peserta didik selain telah mempercayakan pendidikan anak-anaknya, mereka juga turut berkontribusi dalam bentuk finansial seperti uang SPP, uang Komite dan juga sumbangan tidak mengikat lainnya. Oleh karena itu, akuntabilitas Kepala Sekolah kepada orang tua merupakan sebuah keharusan yang mutlak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

5. Akuntabilitas Kepala Sekolah kepada Peserta Didik

Kepala Sekolah dan sekolah yang dipimpinnya tidak akan pernah ada jika tidak ada peserta didik yang menimba ilmu pengetahuan di sekolah. para peserta didik sering dipandang sebelah mata dan hanya sedikit Kepala Sekolah yang merasa bertanggung jawab terhadap para peserta didik. Gaya kepemimpinan kepala sekolah seperti merupakan gaya kepemimpinan yang keliru dan jauh dari prinsip-prinsip akuntabilitas.

Akuntabilitas Kepala Sekolah kepada peserta didik harus dilakukan agar para peserta didik juga merasa bahwa sekolah merupakan bagian penting atas keberhasilan dan kesuksesan mereka dikemudian hari. Dalam hal ini Kepala Sekolah harus :

1. Memastikan bahwa para peserta didik berada di lingkungan sekolah yang aman, sehat dan berdisiplin.

2. Memastikan bahwa setiap peserta didik berpeluang memperoleh bimbingan, perlakuan, dan penyuluhan yang sama dan tidak pilih kasih.

3. Memastikan bahwa semua peserta didik mengetahui hal-hal yang diharapkan, visi dan misi sekolah serta target dan tujuan yang ingin dicapai serta kendala dan hambatan yang terjadi di sekolah secara terang benderang dan dapat dipahami secara keseluruhan oleh mereka.

Hal-hal tersebut tidak akan disuarakan oleh para peserta didik jika Kepala Sekolah terus menerus peka atas aspirasi para peserta didik dan sekolah sebagai tempat belajar untuk masa depan mereka sesuai dengan ekspektasi mereka. Jika Kepala Sekolah tidak respek dan tidak sensitif terhadap hal-hal tersebut, maka sebenarnyan Kepala Sekolah tersebut sedang duduk diatas bom waktu yang bisa meledak kapan saja dengan waktu yang tidak pernah diduga sebelumnya.

Kecekatan dan kepiawaian Kepala Sekolah sangat dibutuhkan dalam mengelola para peserta didik agar kualitas dan mutu para peserta didik dapat meningkat dari hari ke hari dan dari waktu ke waktu.

Referensi:

Agus Wibowo. 2013. Akuntabilitas Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Indra Bastian. 2010. Akuntansi Sektor Publik:Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.

Ralph S Polimeni dan James A. Chasin. 1985. Akutansi Biaya I. Jakarta: Erlangga.

Departemen Pendidikan Nasional, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Lembaga Administrasi Negara

Post a Comment

0 Comments