5 Pedoman Belajar Dari Rumah (BDR) Berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020

 
Sahabat laman24 yang budiman! Salah satu poin yang harus kita pahami bersama adalah ada tidaknya proses belajar mengajar dengan tatap muka pada tahun ajaran baru sangat tergantung pada kebijakan Pemerintah Daerah. Kalau proses KBM akan diselenggarakan dengan tatap muka maka Pemerintah Daerah harus  tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (KEMENDIKBUD, KEMENAG, KEMENKES, KEMENDAGRI) dan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19  Tanggal 15 Juni 2020.

Sementara, jika  Pemerintah Daerah memutuskan untuk melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR), maka Satuan Pendidikan harus merencanakan program pembelajaran dengan berpedoman pada Surat Edaran (SE) NO. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Adapun Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan Selama masa darurat COVID19 berdasarkan Surat Edaran (SE) NO. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), kepala satuan pendidikan harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya:

a. Bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.

b. Menentukan jadwal piket apabila diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.

2. Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
3. Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:
a. Instruksi dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring.
b. Instruksi dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri peserta didik.
c. Instruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang disabilitas.

4. Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu
a. Memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
b. Memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan
c. Memastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.

5. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.

a. Ketersediaan gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring.
b. Akses ke media pembelajaran daring dan luring.
c. Distribusi sarana pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (bagi yang tidak memiliki akses ke pembelajaran daring).
d. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan dukungan psikososial bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik.

Sahabat laman24 yang budiman! Demikian pedoman pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020. Semoga Bermanfaat buat kita semua.

Post a Comment

0 Comments