9 Prinsip Profesionalitas Guru beserta Penjelasannya



Sahabat laman24 yang budiman! Profresionalitas seorang guru dalam mengajar dan mendidik para siswa sangat dibutuhkan dalam rangka menghadapi tantangan global yang semakin kompleks dan kompetitif. Profesionalitas guru juga merupakan jawaban atas ketatnya persaingan dalam dunia pendidikan seiring dengan harapan agar kualitas pendidikan di Indonesia terus meningkat dari hari ke hari dan dari waktu ke waktu.

Undang Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 jelas dinyatakan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

Sahabat laman24 yang budiman! Profesi guru adalah sebuah pilihan, bukan pelarian. Hal ini harus menjadi prinsip utama ketika orang bercita-cita ingin menjadi seorang guru.profesi guru harus menjadi passion (panggilan jiwa) yang benar-benar melekat pada diri sang guru.  Sebagian orang melihat bahwa “passion” tercermin pada antusiasme guru dalam mengajar.

Pandangan lain mengartikan bahwa passion sebagai komitmen pada profesi dan dedikasi untuk pembelajaran para siswa. Dalam arti yang lebih lugas passion merupakan panggilan jiwa bagi orang yang berprofesi sebagai guru sebagaimana tercantum Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Sahabat laman24 yang budiman! Suatu penelitian tentang mutu guru mengungkapkan bahwa “passion” (panggilan jiwa) merupakan pembeda antara guru yang sangat bagus atau guru ahli dengan yang medioker atau guru biasa-biasa saja. Guru ahli akan memberi perhatian lebih terhadap cara siswa mendapatkan pengetahuan dan cara mereka berinteraksi dengan para siswa.

Tingkat emosionalitas dan perasaan  para guru ahli terkait erat dengan rasa tanggung jawab untuk mencapai keberhasilan dalam tugasnya.  “Panggilan jiwa” ini diwujudkan dalam bentuk kecintaan mereka pada pengetahuan atau pada keinginan untuk menggali potensi para siswa sehingga siswa benar-benar dapat mengeksplorasi semua kemampuan dan bakatnya. 

Sahabat laman24 yang budiman! Sebaliknya, guru medioker akan selalu menjadikan kelemahan para siswa untuk mencari pembenaran atas kelemahan-kelemahan sang guru dalam mengajar dan mendidik siswa. Mereka akan selalu menyalahkan para siswa dan membela dirinya sendiri apabila terjadi kegagalan atau prestasi siswa kurang baik.

Apapun alasannya, profesi guru harus dapat dikelola dengan baik dan profesional,  karena apabila tidak dikelola dengan baik maka panggilan jiwa dapat berdampak negatif pada guru itu sendiri, seperti akan menimbulkan rasa bosan dan juga kejenuhan.

Sahabat laman24 yang budiman! Banyak sumber yang mendukung gagasan bahwa panggilan jiwa penting dalam memperbaiki mutu guru. Tapi, penting untuk dicatat bahwa kami tidak menganggap panggilan jiwa sebagai obat bagi segala permasalahan dalam memperbaiki mutu guru.

Guru yang memiliki panggilan jiwa tetap membutuhkan sistem yang mendukung, seperti insentif yang layak, persiapan yang cukup dalam menghadapi tuntutan profesi yang tinggi, akses pada jaringan guru dan pengembangan profesi, dan juga rekan sejawat dan para mentor yang juga memiliki panggilan jiwa.

2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Sahabat laman24 yang budiman! Komitmen guru merupakan kekuatan batin yang datang dari dalam hati seorang guru, sementara kekuatan dari luar tentang tugasnya akan dapat memberi pengaruh besar terhadap sikap guru berupa tanggung jawab dan respon terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ternyata komitmen mempunyai makna yang lebih luas dari kepedulian. Komitmen tercakup arti usaha dan dorongan serta waktu yang cukup banyak untuk menjalankannya.  Komitmen secara mandiri perlu dibangun pada setiap individu warga sekolah termasuk guru, terutama untuk menghilangkan setting pemikiran dan budaya kekakuan birokrasi, seperti harus menunggu petunjuk atasan dengan mengubahnya menjadi pemikiran yang kreatif dan inovatif.

Sahabat laman24 yang budiman! Komitmen guru profesional adalah suatu keterikatan diri terhadap tugas dan kewajiban sebagai guru yang dapat melahirkan tanggung jawab dan sikap responsive dan inovatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di dalam komitmen terdapat beberapa unsur antara lain adanya kemampuan memahami diri dan tugasnya, kekuatan batin dan kekuatan dari luar, serta tanggap terhadap perubahan. Unsur-unsur inilah yang melahirkan tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban yang menjadi komitmen seseorang sehingga tugas tersebut dilakukan dengan baik dan penuh keikhlasan.

Ciri-ciri komitmen guru yang profesional adalah guru-guru yang mempunyai komitmen tinggi terhadap profesinya. Dengan komitmen tersebut jelaslah bahwa peningkatan kemampuan secara terus menerus akan menjadi trigger bagi perubahan mindset tentang bagaimana mengembangkan diri untuk menjadi guru profesional.

3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.

Sahabat laman24 yang budiman! Salah satu indikator keberhasilan pendidikan juga dapat dilihat dari kualifikasi akademik guru. Kualifikasi akademik guru tetap mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Dalam Lampiran Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru telah dinyatakan bahwa:

Kualifikasi   akademik   guru   pada   satuan   pendidikan   jalur   formal mencakup   kualifikasi   akademik   guru   pendidikan   Anak   Usia   Dini/   Taman   Kanak-kanak/Raudatul   Atfal   (PAUD/TK/RA),   guru   sekolah   dasar/madrasah    ibtidaiyah    (SD/MI),    guru    sekolah    menengah    pertama/madrasah  Tsanawiyah  (SMP/MTs),  guru  sekolah  menengah  atas/madrasah     aliyah     (SMA/MA),     guru     sekolah     dasar     luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru  sekolah menengah  kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.

a.  Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA Guru   pada   PAUD/TK/RA   harus   memiliki   kualifikasi   akademikpendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalambidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

b.  Kualifikasi Akademik Guru SD/MI Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus  memiliki kualifikasi  akademik  pendidikan  minimum  diploma  empat  (D-IV)atau   sarjana   (S1)   dalam   bidang   pendidikan   SD/MI   (D-IV/S1   PGSD/PGMI)    atau  psikologi  yang  diperoleh  dari  program  studi  yang terakreditasi. 

c.  Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs Guru  pada  SMP/MTs,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat,  harusmemiliki  kualifikasi  akademik  pendidikan  minimum  diploma  empat  (D-IV)  atau  sarjana  (S1)  program  studi  yang  sesuai  dengan  mata  pelajaran  yang  diajarkan/diampu,  dan  diperoleh  dari  program  studi  yang terakreditasi.

d.  Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA Guru   pada   SMA/MA,   atau   bentuk   lain   yang   sederajat,   harusmemiliki  kualifikasi  akademik  pendidikan  minimum  diploma  empat  (D-IV)  atau  sarjana  (S1)  program  studi  yang  sesuai  dengan  mata  pelajaran  yang  diajarkan/diampu,  dan  diperoleh  dari  program  studi  yang terakreditasi

e.  Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus  memiliki  kualifikasi  akademik  pendidikan  minimum  diploma  empat  (D-IV)  atau  sarjana  (S1)  program  pendidikan  khusus  atau  sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

f.  Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK* Guru  pada  SMK/MAK*  atau  bentuk  lain  yang  sederajat,  harus  memiliki  kualifikasi  akademik  pendidikan  minimum  diploma  empat  (D-IV)  atau  sarjana  (S1)  program  studi  yang  sesuai  dengan  mata  pelajaran  yang  diajarkan/diampu,  dan  diperoleh  dari  program  studi  yang terakreditasi.

2.  Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan

Kualifikasi   akademik   yang   dipersyaratkan   untuk   dapat   diangkat sebagai  guru  dalam  bidang-bidang  khusus  yang  sangat  diperlukan  tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji  kelayakan  dan  kesetaraan. 

Uji  kelayakan  dan  kesetaraan  bagi  seseorang   yang   memiliki   keahlian   tanpa   ijazah   dilakukan   oleh   perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

4. Memiliki Kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas

Sahabat laman24 yang budiman! Standar Kompetensi Guru merupakan suatu keharusan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Guru profesional sekurang-kurangnya harus mempunyai 4 kompetensi minimal. Adapun keempat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah sebagai berikut:

A. Kompetensi Pedagogik

Sahabat laman24 yang budiman! Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :

1. Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

2. Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.

3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.

4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.

5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

B. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :

1.Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
3.Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4.Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
5.Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

C. Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

1.Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.
2.Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu.
3.Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
4.Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5.Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

D. Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

1.Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
2.Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3.Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
4.Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.

5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Sahabat laman24 yang budiman! Tugas dan tanggung jawab seorang guru diantaranya adalah menciptakan suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi siswa untuk senantiasa belajar dengan baik dan semangat. Tugas seorang guru itu mencakup beberapa hal, yaitu sebagai berikut: guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian.

Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan, dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.

Tugas dan tanggung jawab guru antara lain:
(a) Guru sebagai pengajar
(b) Guru sebagai pembimbing
(c) Guru sebagai administrator.

Sahabat laman24 yang budiman! Ketiga tugas guru di atas merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Sedangkan guru sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.

Sahabat laman24 yang budiman! Menurut Hamalik (2004:127) menyatakan bahwa tanggung jawab guru adalah sebagai berikut:

1. Guru harus menuntut murid-murid belajar. Tanggung jawab guru yang terpenting adalah merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar guru mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan.

2. Turut serta membina kurikulum sekolah. Sesungguhnya guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan murid.

3. Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak dan jasmaniah). Memompakan pengetahuan kepada murid kiranya bukan pekerjaan yang sulit. Tetapi membina siswa agar menjadi manusia berwatak (berkarakter) sudah pasti bukan pekerjaan yang mudah. Mengembangkan watak dan kepribadiannya, sehingga mereka memiliki kebiasaan, sikap, cita-cita, berpikir dan berbuat, berani dan bertanggung jawab, ramah dan mau bekerja sama, bertindak atas dasar nilai-nilai moral yang tinggi, semuanya menjadi tanggungjawab guru.

4. Memberikan bimbingan kepada murid. Bimbingan kepada murid agar mereka mampu mengenal dirinya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mampu menghadapi kenyataan dan memiliki stamina emosional yang baik, sangat diperlukan.

5. Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.

6. Menyelenggarakan penelitian. Sebagai seorang yang bergerak dalam bidang keilmuan (scientist) bidang pendidikan maka ia harus senantiasa memperbaiki cara bekerjanya.

7. Mengenal masyarakat dan ikut serta aktif. Guru tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jikalau guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap.

8. Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang mendasari sendi-sendi hidup dan kehidupan nasional, baik individu maupun masyarakat kecil sampai dengan kelompok sosial yang terbesar termasuk sekolah.

9. Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia. Guru bertanggung jawab untuk mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang baik. Pengertian yang baik adalah antara lain memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.

10.Turut menyukseskan pembangunan. Pembangunan adalah cara yang paling tepat guna membawa masyarakat ke arah kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Pembangunan itu meliputi pembangunan dalam bidang mental spiritual dan bidang materil

Sahabat laman24 yang budiman! Bertolak dari tanggung jawab guru yang telah dikemukakan di atas maka dengan demikian guru sangat perlu meningkatkan peranan dan kemampuan profesionalnya. Tanpa adanya kecakapan yang maksimal yang dimiliki oleh guru maka kiranya sulit bagi guru tersebut mengemban dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara yang sebaik-baiknya.

Wijaya dkk (1994:9), menyebutkan beberapa tanggung jawab yang memerlukan sejumlah kemampuan yang lebih khusus dari seorang guru, yaitu:

1.Tanggung jawab moral adalah setiap guru harus memiliki kemampuan menghayati perilaku dan etika yang sesuai dengan moral Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

2.Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah adalah setiap guru harus menguasai cara belajar-mengajar yang efektif, mampu membuat satuan pelajaran, mampu dan memahami kurikulum dengan baik, mampu mengajar dikelas, mampu menjadi model bagi siswa, mampu memberikan nasihat, menguasai teknik-teknik pemberian bimbingan dan layanan, mampu membuat dan melaksanakan evaluasi dan lain-lain.

3.Tanggung jawab guru dalam bidang kemasyarakatan adalah turut serta menyukseskan pembangunan dalam bidang kemasyarakatan, untuk itu guru harus mampu membimbing, mengabdi kepada dan melayani masyarakat.

4.Tanggung jawab guru dalam bidang keilmuan, yaitu guru selaku keilmuan bertanggung jawab dan turut serta memajukan ilmu, terutama ilmu yang telah menjadi spesialisasinya dengan melaksanakan penelitian dan pengembangan.

Sahabat laman24 yang budiman! Dengan demikian tugas dan tanggungjawab guru tidak dapat dibatasi oleh ruang dan waktu. Dia tidak terikat oleh keterbatasan jam dan kelas untuk mendidik. Karena proses belajar tidak hanya dilakukan di sekolah namun dibutuhkan di lingkungan untuk membentuk karakter dan kepribadian siswa, atau sekurang-kurangnya dapat membentuk landasan yang berarti untuk bekal siswa selanjutnya.

6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja

Sahabat laman24 yang budiman! Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik  pendidikan yang berkuasa. Sedangkan Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Selanjutnya, sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri.  Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas.  Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.

Sahabat laman24 yang budiman! Tujuan utama guru mengikuti sertifikasi seharusnya bukan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud.

Selain itu, berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru. Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan adalah sebagai berikut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sahabat laman24 yang budiman! Sertifikasi adalah sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.

Seiring dengan profesi yang melekat pada diri guru (guru tersertifikasi) maka prestasi kerja tentu harus menjadi pembeda dengan guru yang belum tersertifikasi. Bukan justru sebaliknya, justru guru yang belum tersertifikasi yang mempunyai kinerja yang lebih baik. Hal ini masih menjadi fenomena unik yang terjadi selama ini. Guru yang “berlabel” sertifikasi seharusnya menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan karena telah mendapatkan tunjangan profesi.

7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

Sahabat laman24 yang budiman! Tanpa kita sadari, sebenarnya pemerintah  terus  menerus  mengupayakan  peningkatan  kualitas  Sumber Daya Manusia melalui kompetensi guru di Indonesia. Salah satu programPengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi yang dilakukan guru sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) juga  merupakan tuntutan Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Bentuk PKB meliputi unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Dengan PKB diharapkan akan terwujud guru yang profesional dan memiliki ilmu pengetahuan yang kuat dan memiliki kepribadian yang matang, kuat, dan seimbang.

Sahabat laman24 yang budiman! Secara umum tujuan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan adalah  untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sementara tujuan khususnya adalah sebagai berikut:

1. Memfasilitasi guru untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan
2. Memfasiltasi guru untuk memutakhirkan kompetensi sehingga sesuai dengan tuntutan zaman
3. Memotivasi guru untuk memiiliki komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dn fungsinya secara profesional
4. Mengangkat citra, harkat dan martabat profesi guru

Sahabat laman24 yang budiman! Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terbagi dalam 3 jenis yaitu:

1. Pengembangan diri
Pengembangan diri merupakan upaya guru dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan melalui kegiatan pendidikan dan latihan fungsional dan kegiatan kolektif guru yang dapat meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya.

2. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah merupakan karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pemngembangan dunia pendidikan secara umum`

3. Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi dan seni.
Prinsip dasar PKB

Sahabat laman24 yang budiman! Prinsip dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan (pusat pengembangan profesi pendidik, kementrian pendidikan nasional 2011), yaitu:

1. PKB harus berfokus pada keberhasilan peserta didik
2. Sekolah harus memfasilitasi guru secara sistematis dan teratur serta berkesinambungan
3. Ssekolah memfasilitasi guru untuk mengikuti PKB sesuai dengan permenegpan RB nomor 16 tahun 2009
4. Guru yang tidak melaksanakan PKB akan mendapakan sanksi
5. Materi PKB harus fokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran, materi pembelajaran terkini dan teknologi atau seni serta menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan pembelajaran.
6. Proses PKB harus dimulai oleh guru sendiri sehingga betul-betul terjadi perubahanpada diirinya sehingga kualitas pelayanan terhadap peserta didik semakin meningkat
7. Pelaksanaan PKB harus terkait dengan visi misi satuan pendidikan dan visi misi dinas pendidikan setempat
8. PKB sedapat mungkin dilaksanakan di lingkungan sekolah atau sekolah terdekat
9. PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermanfaat dalam pencerdasan bangsa

8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Sahabat laman24 yang budiman! Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru dan atau masyarakat sesuai wewenang masing-masing. Hal ini diperkuat juga dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.

Meskipun rambu-rambu hukumnya sudah jelas dan tegas, masih saja terjadi masalah hukum yang menimpa guru dalam menjalani profesinya. Mengapa ini terus terjadi dan berulang. Ada beberapa kompoen yang harus dibenahi, yaitu:

1. Dari sisi pendidik atau guru itu sendiri.

Sahabat laman24 yang budiman! Meskipun secara yuridis guru sudah mendapat perlindungan hukum yang cukup memadai ketika menjalankan profesinya sebagai pendidik, tetapi tidak boleh mendidik anak didiknya dengan cara-cara kekerasan.

Tentu saja bukan berarti guru melakukan pembiaran kepada sikap siswa yang tidak baik, tetapi di sini diperlukan ketegasan. Ketegasan berbeda dengan kekerasan. Bagaimanapun kekerasan tidak dibenarkan apalagi dalam dunia pendidikan. Nah, guru harus bisa lebih kreatif dan edukatif dalam mengembangkan ketegasan yang bagaimana sehingga tidak masuk dalam kategori kekerasan.

Sahabat laman24 yang budiman! Kreatif dalam mendidik sangat diperlukan. Sehingga tindakan kita sebagai guru dalam membentuk kepribadian dan karakter siswa dapat diterima oleh semua pihak dan tidak melanggar hukum.

2. Perlu sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya, dan orang tua siswa pada khususnya tentang adanya landasan yuridis tentang perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas da profesinya.

Sahabat laman24 yang budiman! Selain itu orang tua perlu diberi wawasan dan pemahanan agar bisa menilai apa yang dilakukan oleh guru dengan lebih bijaksana. Sehingga tidak menurutkan emosi sesaat ketika mendapat laporan dari anak. Orang tua harus bisa menanamkan juga rasa hormat kepada guru. Komunikasi yang baik antara guru, pihak sekolah dan orang tua harus terjalin dengan baik. Jangan ada sumbatan yang akhirnya berujung pada laporan kepada pihak yang berwajib.

3. Semua masalah yang terjadi pada anak didik di sekolah adalah tanggung jawab guru dan sekolah.

Sahabat laman24 yang budiman Penyelesaian dengan cara kekeluargaan akan jauh lebih baik, dan akan saling memberi kenyamanan, baik bagi siswa sendiri dan bagi guru sebagai penanggung jawab. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal ini harus dipahamai oleh wali murid.

Apa yang akan terjadi jika guru melakukan pembiaran terhadap siswa yang tidak disiplin. Tentu saja itu tidak sejalan dengan tugas guru sebagai pendidik. Jangan sampai generasi kita akan semakin rusak karena para pendidiknya di sekolah takut mendisiplinkan mereka. Semoga perlindungan guru dengan semua landasan hukum yang telah dibuat semakin nyata dan semakin mengukuhkan tugas guru dalam mendidik generasi bangsa zaman now yang lebih baik dan berkarakter.

9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai wewenang  mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Sahabat laman24 yang budiman! Guru adalah suatu profesi. Hal tersebut ditegaskan dalam Konstitusi Negara dengan diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2005. Salah satu ciri suatu profesi adalah ketersediaan Organisasi Profesi yang mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional anggotanya melalui tri dharma organsiasi profesi : Ikut serta mengembangkan ilmu dan tekhnologi profesi, meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi dan menjaga kode etik profesi.

Saat ini, guru memiliki beberapa organisasi profesi guru yang terdaftar dan diakui pada Dirjen GTK berdasarkan Surat Dirjen GTK tanggal 4 Desember 2015 yakni:

1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

Sahabat laman24 yang budiman! Persatuan Guru Republik Indonesia (disingkat PGRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda, pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan.

Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

2. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)

Sahabat laman24 yang budiman! Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) mempunyai sejarah panjang sejak dirintis pada tahun 1952 sampai sekarang. Pada awalnya, organisasi ini dibentuk atas inisiatif para peserta Kongres Ma’arif se Indonesia, yang antara lain memberikan mandat kepada Ma’arif Cabang Surabaya untuk menyiapkan pembentukannya. Pada tanggal 1 Mei 1958, Ma’arif Cabang Surabaya berhasil membentuk Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Cabang Surabaya yang sekaligus sebagai kantor pusat organisasi tersebut. Kemudian, berdasarkan hasil Muktamar II PERGUNU, kedudukan kantor pusat dipindahkan ke Jakarta.

Sebagai badan otonom, PERGUNU memiliki dasar organisasi sebagaimana ditetapkan oleh organisasi induknya, Nahdlatul Ulama, yakni beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah Wal Jama’ah. Hal lain yang mendasar adalah PERGUNU berkomitmen kebangsaan yang kuat dibingkai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan karakter dasar bangsa Indonesia.

3. Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Sahabat laman24 yang budiman! Gagasan pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing list antara guru dan para praktisi pendidikan, dan dilanjutkan dengan aksi nyata melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi guru, dengan nama Klub Guru Indonesia (KGI). Sambutan para guru di berbagai kota di Indonesia nampaknya cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan yang diadakan KGI selalu disambut hangat. Beberapa kota dan propinsi bahkan mulai mendirikan perwakilan cabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan Mendiknas, Dirjen PMPTK dan beberapa pejabat di Kemdiknas, serta dukungan pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) setempat, makin mempercepat pertumbuhan organisasi ini.

Akhirnya, secara resmi pemerintah mengesahkan KGI sebagai organisasi profesi guru dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI), melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. Sejak saat itu, semua atribut KGI, mulai dari website, logo, alamat mailing list, nama tabloid, blog, dan lain-lain, semuanya berubah menjadi IGI. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.

4. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)

Sahabat laman24 yang budiman! PGSI adalah organisasi profesi guru dan/atau serikat pekerja profesi guru yang bersifat terbuka, independen, dan non Partai Politik. Visi PGSI : Terwujudnya guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

5. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)

Sahabat laman24 yang budiman! Semua ini bermula dari pertemuan dua belas organisasi guru daerah,  di Hotel Bumi Wiyata Depok, 21-23 Januari 2011. Para guru itu bersepakat untuk berhimpun dalam sebuah organisasi yang diberi nama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

6. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)

Sahabat laman24 yang budiman! Federasi Guru Independen Indonesia disingkat FGII dideklarasikan berdirinya pada tanggal 17 Januari 2002 bertempat di Tugu Proklamasi Jl. Pegangsaan Timur, Jakarta. Hadir dalam deklarasi tersebut lebih kurang 300 orang guru dari Aceh, Padang, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan nama-nama organisasi / forum guru yang berbeda dari masing-masing daerah. Penyatuan atas perbedaan-perbedaan itulah yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi guru dalam bentuk Federasi.

Post a Comment

0 Comments