Sahabat laman24 yang budiman! Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. Hal ini bermakna bahwa sebagai orang tua, guru dan juga seluruh stake holder harus segera memahami substansi dari permendikbud itu sendiri agar dalam implementasi dan eksekusinya tidak menyalahi aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Dengan lahirnya Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK maka secara otomatis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591) tidak digunakan dan tidak menjadi pedoman lagi bagi PPDB Tahun 2021.
Sahabat laman24 yang budiman! Walaupun Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tidak digunakan lagi karena telah terbit Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, namun tidak ada salahnya kita juga harus memahami poin-poin dan item-item yang menjadi perbedaan antara keduanya dengan tujuan mempermudah dalam memahami, melaksanakan dan sekaligus menjalankannya secara berintegritas.
Untuk itu, mari kita lihat dan kita pahami perbedaan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK dengan Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut ini :
No |
Permendikbud 44 tahun 2019 |
Permendikbud 1 tahun 2021 |
1 |
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. |
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
|
2 |
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan untuk:
|
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
|
3 |
|
|
4 |
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. |
Pasal 17
Pasal 18
|
5 |
Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. |
Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
|
6 |
Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat. |
Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. |
7 |
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. |
|
8 |
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. |
PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
|
9 |
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru. |
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. |
10 |
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:
|
|
11 |
|
|
12 |
|
|
13 |
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB. |
Kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB. |
14 |
Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
15 |
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya |
Gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya |
16 |
Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. |
Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
Sahabat laman24 yang budiman! Demikian perbedaan Permendik Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK dengan Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK
0 Comments