Perbedaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB


Sahabat laman24 yang budiman! Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. Hal ini bermakna bahwa sebagai orang tua, guru dan juga seluruh stake holder harus segera memahami substansi dari permendikbud itu sendiri agar dalam implementasi dan eksekusinya tidak menyalahi aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Dengan lahirnya Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK maka secara otomatis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591) tidak digunakan dan tidak menjadi pedoman lagi bagi PPDB Tahun 2021.

Sahabat laman24 yang budiman! Walaupun  Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tidak digunakan lagi karena telah terbit Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, namun tidak ada salahnya kita juga harus memahami poin-poin dan item-item yang menjadi perbedaan antara keduanya dengan tujuan mempermudah dalam memahami, melaksanakan dan sekaligus menjalankannya secara berintegritas.

Untuk itu, mari kita lihat dan kita pahami perbedaan Permendikbud Nomor  1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK  dengan Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut ini :

No

Permendikbud 44 tahun 2019
tentang
PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Permendikbud 1 tahun 2021
tentang
PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK

1

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:

  1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  3. Jalur zonasi SMA paling
    sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

2

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan untuk:

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
  3. Sekolah Kerja Sama;
  4. Sekolah Indonesia di luar negeri;
  5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  6. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  7. Sekolah berasrama;
  8. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  9. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu)
    Rombongan Belajar.

 

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

  1. SMK;
  2. satuan pendidikan kerja sama;
  3. sekolah Indonesia di luar negeri;
  4. sekolah yang menyelenggarakan
    pendidikan khusus;
  5. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  6. sekolah berasrama;
  7. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  8. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

 

 

 

 

 

3

 

  1. Pemerintah Daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
  2. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

 

4

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Pasal 17

  1. Dalam hal calon peserta
    didik tidak memiliki kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  2. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
    1. bencana alam; dan/atau
    2. bencana sosial.

Pasal 18

  1. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
  2. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

5

Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

  1. sebaran sekolah;
  2. data sebaran domisili calon peserta didik; dan
  3. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

6

Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

7

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

 

8

Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

  1. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
  2. penyandang disabilitas.

9

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

10

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:

  1. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
  2. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non- akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  1. PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:
    1. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
    2. prestasi di bidang akademik maupun non- akademik.
  2. Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.

11

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN.
  2. Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
    1. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau
    2. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
  2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan:
    1. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
    2. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
    3. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
  3. Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
  4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK wajib memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  5. Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

12

 

  1. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  2. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

13

Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.

Kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.

14

Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

15

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya

Gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya

16

Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 Sahabat laman24 yang budiman! Demikian perbedaan Permendik Nomor  1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK  dengan Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Post a Comment

0 Comments