Surat Perjanjian Kontrak Kantin
SMA Bina Siswa Mandiri
Yang bertanda tangan di bawah ini:
• Nama : Andika Pratama Putra, M.Pd
• NIP : 19711231…….
• Umur : 52 Tahun.
• Pekerjaan/Jabatan : Kepala SMA Bina Siswa Mandiri
• Alamat : Jalan Asean Jaya Bersama No. 47
• Nomor HP : 081212….
Dalam hal ini bertindak atas nama sekolah yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
• Nama : Mardiani Azzahra Karim, SE
• Umur : 45 Tahun
• NIP : -
• Pekerjaan : Wiraswasta.
• Alamat : Komplek Panorama Indah Blok C 4
• Nomor HP : 081362…………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA aset sekolah berupa kantin yang terletak di komplek SMA Bina Siswa Mandiri dengan alamat Jalan Asean Jaya Bersama No. 47 sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 13 Pebruari 2024 ( 14-2-2022 s.d 13-2-2024). Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
Harga dan Cara Pembayaran
Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 14 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2024, dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas kantin tersebut di atas dengan nilai harga Rp 130.000.000,- (terbilang seratus tiga puluh juta rupiah) untuk jangka waktu 2 tahun (dua) tahun.
Pasal 2
Pembayaran Uang Kontrak
PIHAK KEDUA telah memberikan pembayaran uang kontrak pertama untuk tahun pertama sebesar Rp.65.000.000., (enam puluh lima juta rupiah) pada hari Senin, 14 Februari 2022 dan sisa pembayaran uang kontrak tahun kedua sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) akan dibayarkan pada 14 Februari 2023.
Pasal 3
Jaminan
1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah kantin menjamin bahwa semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian kontrak ini.
2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Pemutusan Kontrak dan Serah Terima
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali kantin tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 5
Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan
Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi
1.PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
2.PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit kantin tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3.PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
4.PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan kantin yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7
Fasilitas & Pembayaran Tagihan
Dalam perjanjian kontrak ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan kantin yang dikontrak.
Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
1. Listrik,
2. Saluran air
Untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Pajak & Retribusi
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.
Pasal 9
Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan Lingkungan
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan kebersihan lingkungan kantin.
Pasal 10
Prosedur Serah Terima
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan kantin dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian kontrak ini.
Pasal 11
Pembatalan Kontrak
Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka harus melalui lelang berikutnya terlebih dahulu minimal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Pasal 12
Perpanjangan Masa Kontrak
PIHAK KEDUA dapat mengikuti lelang berikutnya sesuai aturan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa kontrak berikutnya.
Pasal 13
Perselisihan
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian kontrak ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum .
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Surat Perjanjian kontrak ini ditandatangani di Pekanbaru pada hari Senin, 14 Februari 2022 dan berlaku mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 13 Februari 2024.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Materai 6000 Materai 6000
Andika Pratama Putra, M.Pd Mardiani Azzahra Karim, SE
NIP.19711231
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, SAKSI KEDUA ,
Tata Bahtera Putra, M.Pd Lusiana Dwi Pratiwi, S.Pd
NIP.19686010…………… NIP.19811012….
0 Comments